Home Keuangan Cuti Bersama Idul Adha, Berikut Kegiatan Operasional Bank Indonesia

Cuti Bersama Idul Adha, Berikut Kegiatan Operasional Bank Indonesia

Jakarta, Gatra.com- Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H/Tahun 2023 sebanyak tiga hari. Yakni tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha, dimana hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Surat tertanggal 16 Juni 2023 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Direktur  Eksekutif Departemen Komunikasi, Erwin Haryono Bank Indonesia mengatakan bahwa beberapa kegiatan operasional Bank Indonesia akan ditiadakan dengan penetapan libur tersebut. "Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 3 Juli 2023," ungkap dia dalam keterangan persnya, Jumat (23/6).

Adapun beberapa kegiatan yang ditiadakan pada 28 hingga 30 Juni tersebut adalah seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas. Lalu Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga tidak diterbitkan.

"Sama halnya Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan. Serta Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir," ungkap Erwin menjelaskan.

Ia menambahkan Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia  Overnight Index Average (IndONIA) juga ditiadakan.

"Rabu sampai dengan Jumat, 28-30 Juni 2023, penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan. Lalu IndONIA, Compounded IndONIA, IndONIA Index, dan JIBOR tidak terbit," papar Erwin.

Baca juga: BI: Ekonomi Domestik Indonesia Tetap Baik

Namun demikian, Erwin menyebut beberapa kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. "Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," pungkas dia.

97