Home Kalimantan Ombudsman: Kompetensi Penyelenggara Layanan Publik di Kalsel Masih Rendah

Ombudsman: Kompetensi Penyelenggara Layanan Publik di Kalsel Masih Rendah

Banjarmasin, Gatra.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman meminta pelaksana pelayanan publik di 13 kabupaten kota se - Kalsel harus diisi oleh orang - orang yang berkompeten di bidangnya.

Harapan itu disampaikan Hadi saat sosialisasi teknis penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang diikuti seluruh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan di Provinsi Kalsel, Selasa (27/6).

Dia sampaikan, untuk menjadi pelayan publik yang kompeten, bisa didapat melalui proses pembelajaran dan pendewasaan diri, bermula dari kebiasaan yang dilatih secara berkelanjutan, sehingga melahirkan keahlian.

"Keahlian ini dikombinasikan dengan integritas dan etos kerja sehingga menjadi modal yang sangat penting untuk membangun peradaban pelayanan publik yang membawa manfaat bagi masyarakat banyak," ujar Hadi Rahman.

Pada kesempatan tersebut, Hadi juga membeberkan konsep penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dijalankan Ombudsman yakni dimensi input, yang berkenaan dengan kompetensi penyelenggara dan pengelolaan sarana prasarana, dimensi proses, berkaitan dengan ketersediaan dan implementasi standar pelayanan dalam setiap produk layanan publik, dimensi output, berkaitan dengan persepsi maladministrasi dari masyarakat dan dimensi pengelolaan pengaduan yang diterapkan oleh penyelenggara layanan publik.

"Dari penilaian tahun 2022, nilai yang paling rendah adalah dimensi input, termasuk didalamnya kompetensi penyelenggara layanan, sehingga perlu menjadi atensi dan aksi dari seluruh penyelenggara pelayanan publik, khususnya Pemda, Polres dan Pertanahan sebagai objek yang dinilai," ungkapnya.

Hadi menegaskan, tujuan yang ingin dicapai dalam penilaian adalah untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.

"Pelaksanaan penilaian kepatuhan bersifat independen, objektif dan hasil interval nilai akan membagi setiap objek penilaian dalam kategori zona opini kualitas tertinggi dan tinggi atau masuk zona hijau, kualitas sedang zona kuning serta kualitas rendah sampai terendah zona merah,' cetusnya.

Dalam sosialisasi teknis ini terungkap, ternyata dari 13 kabupaten kota di provinsi kaya tambang dan sawit itu, rata - rata kualitas pelayanan publik di tahun 2022 berada dalam zona hijau. Hanya ada 5 pemkab yang masuk zona kuning yakni Tanah Laut, Banjarbaru, Tanah Bumbu, Balangan dan Tabalong. "Sisanya warna kuning," ujar Hadi Rahman.

97