Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi para terdakwa korupsi BTS Kominfo.
Adapun tiga terdakwa tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Betul, hari ini tanggapan JPU terhadap eksepsi," ujar Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail, Kamis (20/7).
Berdasarkan lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro I pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan sidang belum dimulai.
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa termasuk Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate didakwa rugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (27/6).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).