Home Hukum Kuasa Hukum Karen Agustiawan Sebut Uang Rp 1 M dan Ratusan Ribu USD Itu Gaji Bukan Korupsi

Kuasa Hukum Karen Agustiawan Sebut Uang Rp 1 M dan Ratusan Ribu USD Itu Gaji Bukan Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dirinya telah memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) adalah tidak benar.

Melalui eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, uang senilai Rp1.091.280.281,81 dan USD 104,016.56 itu merupakan gaji Karen yang patut ia dapatkan selama menjadi Senior Advisor di perusahaan Private Equity Group Blackstone.

“Tim jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD 104,016.56. Padahal, ini merupakan penjumlahan gaji yang terdakwa terima selama bekerja di Blackstone,” ucap salah satu kuasa hukum Karen Agustiawan saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Kuasa hukum menegaskan, Karen tidak menerima apapun untuk mengurus proses kerja sama pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction.

Selain itu, kuasa hukumnya menjelaskan, proses pengadaan dan pengapalan LNG dijalankan berdasarkan sales and purchase agreement (SPA) tahun 2015. Sementara, Karen telah mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina pada Oktober 2014.

“Pengadaan dan pengapalan LNG itu didasarkan pada satu perikatan yang disebut SPA pada tahun 2015, bukan SPA tahun 2013 dan 2014 ketika terdakwa menjabat sebagai Dirut Pertamina. Apalagi, SPA itu bukan perbuatan pribadi, tapi tindakan korporasi,” lanjut kuasa hukum.

Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebutkan mendapatkan jabatan Senior Advisor di Blackstone usai memberikan persetujuan kerja sama antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction.

Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara hingga sebesar USD 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun (kurs per 12 Februari Rp15.625,.) karena telah memperkaya diri sendiri dan perusahaan lain, yaitu Corpus Christi Liquefaction, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG).

Atas tindakannya, Karen didakwa telah melanggar dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

197