Home Hukum Polsek Kelapa Lima Kupang Bekuk Tujuh Pelaku Perbuatan Biadab terhadap Seorang Anak

Polsek Kelapa Lima Kupang Bekuk Tujuh Pelaku Perbuatan Biadab terhadap Seorang Anak

Kupang, Gatra.com – Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap 7 dari 13 pelaku perbuatan biadab terhadap seorang anak. Tujuh pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam pelaku lainnya masih diburu.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh orang pelaku yang mencabuli dan memerkosa AEE secara bergiliran. Profesi mereka, satu orang mahasiswa sementara enam orang merupakan pekerja harian lepas.

“Pelaku yang pertama diamankan adalah Mitro, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang. Dari hasil pengembangan, kemudian tim berhasil mengamankan pelaku lainya, yakni Okto, Andi, Ole, Nius, Aldo, Kus di lokasi yang berbeda,” kata Jemy Noke, Minggu ( 6/8).

Tindak pidana kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ini, sebut Jemy, awalnya terjadi pada Sabtu 24 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 Wita di bengkel tambal ban depan Toko Piala Jaya, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Selanjutnya hingga awal 2 Agustus 2023 lalu, korban diperkosa secara bergiliran di beberapa lokasi berbeda. Akibat aksi bejat para pelaku, korban mengalami trauma dan pendarahan. Saat ini, sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang,” ujar Jemy.

Korban AEE, kata Jemy, saat ini belum bisa diperiksa karena masih mengalami trauma dan dirawat di rumah sakit. Namun dari hasil interogasi awal, korban mengaku mengenal dua orang pelaku. Dari keterangan ini ketujuh tersangka ditangkap.

Korban mengatakan, diperkosa oleh 13 orang secara bergiliran selema hampir sebulan lamanya. Dari para pelaku korban AEE hanya mengenal dua orang. Dari keterangan tersebut polisi menangkap tujuh pelaku dan masih memburu enam orang lagi.
"Sesuai keteraangannya, korban AEE dicabuli dan diperkosa 13 orang secara bergilir dan berpindah-pindah tempat, baik di tempat kost, rumah, dan di lokasi tambal ban. Keterangan ini juga diakui para tersangka yang ditahan sekarang ini.

Kasus ini, lanjut Jemy, terungkap karena dilaporkan Petrus Huki ke polisi di Polsek Kelapa Lima dengan laporan polisi nomor LP/B/162/VIII/ 2023/Sektor Kelapa Lima, tanggal 2 Agustus 2023.

Kisahnya, pada Rabu (2/8/2023) subuh, sekitar pukul 01.30 Wita, Petrus yang mengendarai mobil, hendak pulang ke rumahnya. Namun saat tiba di Jalan Kincir, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dirinya melihat ada banyak kerumunan orang di pinggir jalan.

Petrus pun berhenti dan menanyakan ada kejadian apa. Saat itu, salah satu pelaku menjawab, menangkap perempuan yang diduga hendak mencuri.

Petrus yang penasaran kemudian menanyakan langsung ke korban tentang apa yang terjadi. Korban pun saambil menangis menceriterakan telah diperkosa oleh para tersangka. Saat itu juga Petrus langsung membawa korban AEE dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kelapa Lima.

"Saat itu juga tim kami bergerak dan tidak sampai tujuh jam para pelaku diringkus," kata Jemy.

Ia menjelaskan, korban AEE berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dia datang ke Kota Kupang untuk mencari pekerjaan dan tinggal berpindah-pindah. Korban juga ingin mencari ayahnya yang tinggal di Kupang setelah ibunya meninggal dunia. Apesnya, kemudian menjadi korban aksi keji belasan pemuda.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perempuan dan Anak (LPA) Dinas Sosial guna memberikan pendampingan kepada korban yang mengalami trauma dan pendarahan parah akibat tindakan keji dari para pelaku,” kaya Jemy.

94