Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan gudang penimbunan produk kosmetik, obat dan makanan ilegal asal Tiongkok senilai Rp 1 miliar, di Pertokoan Greend Land Blok Q Nomor 12 Kota Batam, Kepri, Senin (7/8).
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penindakan terhadap gudang tersebut karena melakukan penimbunan beragam produk kosmetik, obat-obatan, makanan, suplemen serta kebutuhan rumah tangga tanpa izin edar yang diimpor dari China. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang diamankan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal Berbahaya Senilai Rp10 Miliar
“Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah gudang penyimpanan produk-produk tanpa izin edar sejak Februari 2023 silam yang akan dijual secara daring dengan nilai mencapai Rp 1 miliar lebih," katanya, di Batam.
Modusnya, kata Nasriadi, pemilik gudang mengirimkan produk tersebut dari China secara bertahap. Ada empat orang yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni dua pekerja turut diamankan, satu orang bagian administrasi dan juga satu orang pemiliknya.
"Pemilik usaha yakni MC sedang diperiksa secara intensif, lalu produk ini juga akan di ujicoba laboratorium. Tentu kami minta keterangan mereka dalam pemeriksaan perihal aktifitas selama ini," ujarnya.
Dijelaskanya, hasil penyelidikan sementara produk ini dikemas seolah bukan produk obat-obatan atau disebut multi komoditi. Kemudian barang tersebut dikirim ke Batam yang kemudian diedarkan melalui platform digital.
Baca Juga: Badan POM Sita Kosmetik illegal Bernilai Milyaran Rupiah
"Kami juga telah mengecek dokumentasi pembukuan produk yang telah dijual atau diedarkan. Kami cek produk apa saja yang telah dijual. Sejauh ini belum ada laporan masyarakat yang menjadi korban dari mengkonsumsi produk tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kepri akan melakukan penyidikan bersama dengan Balai POM Batam, lantaran pemulik barang diketahui menjual secara online yang disebarkan ke seluruh Indonesia.
Kepala BPOM Kepri, Musthofa Anwari menjelaskan, ribuan produk obat, kosmetik, maupun makanan tidak ada nomor izin edar yakni Surat Keterangan Impor (SKI). Total ada 113.817 pcs yang terdiri dari kosmetik 76.827 pcs, obat sebanyak 385 pcs dan obat tradisional 213 pcs , suplemen kesehatan 18.947 pcs dan obat kuasi 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs.
"Produk yang telah disita ini diimpor dari China, nilai ekonomis seluruh produk ini mencapai Rp 1 miliar. Karena berbagai macam komoditi maka pemilik barang nantinya akan disangkakan melanggar UU tentang kesehatan dan pangan," katanya.
Baca Juga: BPOM Sita Kosmetik, Obat, dan Pangan Ilegal Senilai Rp53 M
Atas perbuatanya, pemilik barang akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah Pasal 60 UU no 6 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 15 tahun pidana denda Rp 1,5 miliar.
Serta akan disangkakan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU 18 tahun 2012 tidak pidana pangan dengan ancaman pidana dua tahun penjara serta denda paling banyak Rp 4 miliar.