Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan untuk mengurangi sanksi pidana yang telah dijatuhkan pada empat terdakwa Brigadir J dalam sidang kasasi. Padahal, putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan untuk memperkuat hasil putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Johanes Raharjo pun mengaku kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Di mana, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim MA itu membuat putusan yang sebelumnya telah diperkuat di tingkat banding itu justru diputus turun di tingkat kasasi.
"Hari ini tanggal 8 Agustus sangat mengecewakan. [Dalam] vonis kasasi kasus Pembunuhan Brigadir J, MA memberi bonus alias menyunat vonis para terdakwa. Semua disunat," ujar Johanes Raharjo ketika dihubungi, pada Selasa (8/8).
Secara rinci, hasil kasasi memutuskan untuk mengubah sanksi pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup. Kasasi juga memutuskan untuk mengurangi lama masa tahanan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, dari masing-masing 20 dan 15 tahun menjadi 10 tahun. MA juga menetapkan untuk mengurangi pidana penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
"Ini sangat melukai keadilan. Tentu sangat mengecewakan keluarga korban," singkat Johanes.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di tingkat banding. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa tetap sama dengan vonis yang ditetapkan pada pengadilan tingkat pertama, yakni vonis mati untuk Sambo, vonis 20 tahun bui untuk Putri, vonis 15 tahun bui untuk Kuat, dan vonis 13 tahun bui untuk Ricky.