Jakarta, Gatra.com - Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Statusnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J resmi berubah menjadi terpidana usai sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk memotong hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Ya betul, sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), [Putri Candrawathi dieksekusi] ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman ketika dihubungi, pada Kamis (24/8).
Syarief mengatakan, eksekusi sanksi pidana terhadap Putri telah dilaksanakan sejak Rabu (23/8) kemarin. Namun demikian, Syarief mengatakan bahwa ketiga terdakwa lainnya masih belum dieksekusi. Ketiganya antara lain Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Ferdy Sambo, dengan sang ajudan Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Kuat Ma'ruf.
Dengan demikian, Syarief masih belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan ketiga terdakwa lainnya akan dieksekusi. Ia juga tidak menjelaskan lokasi eksekusi ketiga terdakwa kasus pembunuhan berencana itu.
"Baru satu ya. Baru satu. PC," singkat Syarief.
Sebagai informasi, selain Putri Candrawathi, pengadilan tingkat kasasi juga telah memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana atas ketiga terdakwa lainnya. Adapun, Ferdy Sambo yang semula menerima putusan pidana mati di tingkat pengadilan pertama dan banding, kini dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Sementara itu, MA juga mengurangi putusan pidana yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf di tingkat pertama dan banding, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Begitu pula Ricky Rizal yang hukumannya dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.