Home Hukum Meski Diringankan, Pengacara Ricky Rizal Akui Tak Terima dengan Putusan MA

Meski Diringankan, Pengacara Ricky Rizal Akui Tak Terima dengan Putusan MA

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan untuk mengurangi sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ricky Rizal, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Meski begitu, Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengaku masih tidak dapat menerima putusan tersebut.

"Saya secara substantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," ujar Erman Umar ketika dihubungi usai sidang putusan kasasi, Selasa (8/8) malam.

Pasalnya, kata Erman, MA tetap menganggap Ricky Rizal telah terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan kata lain, dalam putusan kasasi tersebut, MA masih menilai Ricky memiliki andil peran dalam peristiwa pembunuhan yang menewaskan Brigadir J itu.

"Ya, kita sebagai penasihat hukum, menganggap putusan Majelis Hakim sejak putusan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Majelis Hakim yang menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP adalah tidak benar, tidak tepat, dan keliru," ucap Erman.

Adapun, Erman mengaku akan berdiskusi lebih lanjut bersama Ricky Rizal mengenai langkah lanjutan untuk menyikapi putusan kasasi itu. Pihaknya juga menyinggung kemungkinan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di kemudian hari.

"Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak Permintaan Sambo," tandas Erman, menanggapi hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelum diringankan di tingkat kasasi, Ricky Rizal telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu pun kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, yang memutuskan agar Ricky tetap dipidana 13 tahun bui.

Disebutkan dalam persidangan tingkat pertama, ada dua hal yang memberatkan posisi Ricky dalam perkara pembunuhan berencana itu. Keduanya adalah sikap Ricky yang terus berbelit-belit selama proses persidangan dan perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri.

53