Home Hukum Hakim dan Pengacara Haris-Fatia Debat Perkara Urutan Persidangan

Hakim dan Pengacara Haris-Fatia Debat Perkara Urutan Persidangan

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras Tahun 2020-2023, Fatia Maulidiyanti meminta agar para terdakwa memberikan keterangan terlebih dahulu sebelum menghadirkan saksi yang meringankan pihaknya.

"Kalau terdakwa belum memberikan keterangan, apa juga yang mau diringankan. Kita belum tahu mereka akan menerangkan apa. Begitu logikanya," ucap Hakim Anggota, Muhammad Djohan Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/8).

Hal ini tentu membingungkan karena sesudah pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dan ahli yang memberatkan terdakwa, majelis hakim akan terlebih dahulu mempersilakan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa atau saksi a decharge. Majelis hakim berpendapat, permintaan mereka untuk lebih dahulu mendengarkan keterangan terdakwa sudah sesuai dengan pasal 165 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), yaitu pada ayat 1 dan 4.

(1) Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran;

(4) Hakim dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.

Penasehat hukum terdakwa juga memberikan tafsir atas pasal yang disebutkan majelis hakim. Menurut pihak kuasa hukum, justru setelah semua saksi dihadirkan, persidangan baru mendengar keterangan terdakwa sekaligus respon mereka terhadap keterangan para saksi.

"Dan, dalam pemeriksaan perkara pidana, tentu saja terdakwa juga berhak untuk bertanya pada saksi-saksi tersebut. Terima kasih, yang mulia," ucap Penasehat Hukum para terdakwa, Asfinawati dalam persidangan.

Usai kuasa hukum menyampaikan pendapatnya, hakim anggota, Djohan Arifin justru bertanya, "Kalau menurut saudara, saksi adecharge pasal berapa?"

Asfinawati pun menjawab, "Bukan, menurut saya, saksi adecharge juga termasuk. Menurut saya, saksi a charge dan a decharge dapat diperhadapkan, tapi dia tidak perlu dengan keterangan dulu yang mulia."

Hakim anggota, Djohan Arifin tetap ngotot pada pernyataannya. Ia kembali mengatakan, terdakwa harus lebih dahulu memberikan keterangan sebelum saksi meringankan dihadirkan. Hakim pun memberikan suatu analogi.

"Misal terdakwa menerangkan, saya di Surabaya, misalnya, makanya diajukan saksi yang meringankan. Ada gak alibi bahwa pada saat itu terdakwa berada di Surabaya. Itu maksud saya, nyambung," ucap Hakim Anggota, Djohan Arifin memberikan analogi.

Perdebatan sempat terjadi sebelum Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana menengahi. Namun, majelis hakim mengatakan kalau mereka tetap ingin pihak terdakwa lebih memberikan keterangan sebelum agenda sidang masuk ke pemeriksaan saksi meringankan.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

276