Home Hukum JPU Tolak Pledoi Shane Lukas, Tegaskan Sudah Dewasa untuk Tolak Ajakan Mario Dandy Mau Mukulin David

JPU Tolak Pledoi Shane Lukas, Tegaskan Sudah Dewasa untuk Tolak Ajakan Mario Dandy Mau Mukulin David

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan dan membantah ketidakterlibatan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dalam penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) yang direncanakan terlebih dahulu oleh Mario Dandy Satriyo (20).

"Bahwa, Penasehat Hukum terdakwa Shane telah melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya melainkan hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi yg tidak dapat dibuktikan kebenaranya," ucap Jaksa membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/8).

Pembelaan dari Shane Lukas dan kuasa hukumnya yang menyatakan ia tidak terlibat dalam proses perencanaan penganiayaan berat dibantah oleh jaksa. Shane diyakini terlibat dan ikut serta dalam perencanaan ini karena Shane mengiyakan ajakan Mario Dandy. Sebelum mereka bertemu, Mario sudah lebih dahulu mengajak Shane dengan mengatakan ia akan memukul seseorang.

"Terdakwa bersedia ikut dengan saksi Mario Dandy yang mau mukulin orang yakni anak Cristalino David Ozora (CDO) Terdakwa menanyakan perannya saat tiba di lokasi yg telah di-shareloc oleh anak korban CDO," jelas jaksa.

Peran Shane dalam melakukan perekaman saat Mario Dandy mengintimidasi David Ozora hingga inisiatifnya untuk memperagakan sikap tobat semakin memperkuat unsur keikutsertaan Shane dalam perkara ini.

Pembelaan pihak terdakwa yang menyatakan Shane Lukas merasa terpaksa hadir di lokasi kejadian juga dibantah oleh JPU.

"Dalam perkara ini, terdakwa Shane Lukas dalam kemauannya sendiri berada di lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak korban CDO," jelas jaksa.

Usia Shane Lukas yang saat ini sudah 19 tahun di mata hukum pidana sudah dianggap dewasa sehingga dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Melihat usianya, Shane dinilai sudah mengetahui akibat dari tindakannya untuk menyetujui dan ikut dalam ajakan Mario Dandy untuk menemui David Ozora yang berujung penganiayaan berat.

Bersama Mario Dandy (20), kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.

73