Jakarta, Gatra.com – Sidang perkara buntut dari video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!" yang membelit terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Tim penasihat hukum menghadirkan saksi merinangkan (a decharge) untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin (4/9).
"Hari ini kita lanjutkan persidangan untuk mendengarkan saksi a decharge yang akan dihadirkan penasihat hukum anda," ucap Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim.
Dua orang saksi yang dihadirkan adalah peneliti dari Greenpeace Indonesia, Muhammad Iqbal Damanik dan peneliti dari Trend Asia, Ahmad Ashov Birry.
Sebelumnya, Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras Tahun 2020-2023, Fatia Maulidiyanti sudah selesai diperiksa selaku terdakwa. Keduanya mengatakan tidak merasa bersalah dan menyesal atas video podcast yang mereka hasilkan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim mendakwa Haris Azhar melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.