Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim atas perbuatan mereka dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Berdasarkan pantauan, Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat hadir di PN Jaksel sekitar pukul 09.22 WIB. Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat sama-sama memakai kemeja putih lengan panjang.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Unsur Meringankan Nihil
Dalam pembelaan terakhirnya, Mario Dandy meyakini tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini. Tim kuasa hukum Mario mengatakan, Mario lebih tepat dituntut pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara, Shane Lukas masih tetap pada pembelaannya dan mengatakan ia tidak terlibat dalam perencanaan atau saat tindakan penganiayaan. Shane meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan atau paling tidak mendapatkan hukuman paling ringan.
Baca juga: Berbeda dengan Mario Dandy, Jaksa Beri Keringanan Tuntutan ke Shane Lukas
Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atas tindakannya, Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.