Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim memberikan perhitungan baru untuk restitusi terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20) yang dibantu oleh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Hakim menilai restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy adalah senilai Rp25.140.161.900.
"Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban David mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2022 adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan," ucap Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9).
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25,1 Miliar
Adapun perhitungan restitusi ini terbagi menjadi beberapa unsur. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Unsur ini terbagi menjadi pembayaran sewa rumah, dan biaya di hotel Somerset serta hotel JS Luwansa. Total untuk ganti kerugian atas kehilangan kekayaan adalah Rp9.108.900.
"Penggantian biaya perawatan medis atau psikologis yaitu kegiatan stem cell, Rp425.045.000," kata hakim membacakan unsur kedua.
Ketiga, ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban Rp12 miliar dan keempat, jaminan penopang kebutuhan hidup Rp12 miliar.
"Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum," kata hakim.
Rinciannya, transportasi Rp6.818.000; konsumsi Rp7.380.000; dan biaya untuk kuasa hukum senilai Rp700 juta.
Perlu diketahui, jumlah restitusi yang dihitung LPSK totalnya Rp120.388.911.030. Angka ini terdiri dari proyeksi biaya pengobatan David Ozora yang mencapai Rp118 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan dari biaya penanganan di rumah sakit RS Mayapada yang jika dihitung satu tahun mencapai angka Rp2.180.120.000,00.
Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara: Terbukti Aniaya David, Tidak Dibebankan Restitusi
Angka ini kemudian dikali 54 tahun sebagai proyeksi jika David Ozora mengalami cacat seumur hidup. Sementara itu, 54 tahun merupakan angka proyeksi hidup di Jakarta yang mencapai 71 tahun kemudian dikurangi umur David sekarang, yaitu 17 tahun.
Sedangkan untuk Rp2 miliar sisanya merupakan angka kewajaran yang dihitung LPSK untuk mengganti permohonan dari pihak keluarga korban untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dinilai mencapai Rp18.162.000,00 dan komponen biaya perawatan psikologis dan medis mencapai Rp1.315.045.000,00.