Jakarta, Gatra.com - Anak terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, membenarkan uang saku yang diterima saat masih duduk di bangku SMA mencapai Rp6 juta per bulan. Mario Dandy mengatakan, uang saku ini ia terima setiap bulannya dari ibunya, Ernie Meike Torondek.
Sebelum membahas uang saku Mario Dandy Satriyo ketika SMA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dahulu mempertanyakan soal uang saku Mario saat anak pejabat pajak ini masih duduk di bangku SMP.
"Di BAP nomor 30c menjelaskan, 'uang saku saya pada saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta periode tahun 2016-2018 sekitar Rp2 juta per bulan," ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Baca Juga: Rafael Alun Peluk dan Cium Mario Dandy Sebelum Jalani Sidang
Mario Dandy membenarkan keterangannya saat diperiksa penyidik yang dibacakan oleh jaksa. Kemudian, ketika ditanya mengenai uang sakunya saat di bangku SMA, Mario Dandy menjawab, menerima Rp4 juta per bulan. Namun, kesaksian ini disangsikan oleh JPU.
Sebelum kembali membacakan BAP, jaksa terlebih dahulu mengonfirmasi kalau benar Mario Dandy sempat bersekolah di SMA Taruna Nusantara di Magelang pada tahun 2019-2021 sebelum akhirnya pindah ke Jakarta.
Berdasarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa, diketahui bahwa Mario Dandy yang awalnya sekolah di SMA Taruna Nusantara akhirnya pindah ke Jakarta lantaran pandemi yang terjadi pada 2021. Semua pembelajaran berlangsung online dan anak Rafael Alun ini pun pindah ke Jakarta dan tinggal di Rumah Simprug bersama orang tuanya.
"Uang saku saya pada saat itu menjadi Rp6 juta per bulan," ucap jaksa membacakan BAP.
Mario Dandy mengatakan kalau kesaksiannya dalam BAP adalah benar. Namun, ketika ditanya mengenai kesibukan orang tuanya, Mario mengaku tidak tahu.
Ia mengaku tidak tahu kalau ibunya, Ernie Meike Torondek merupakan komisaris dari salah satu atau beberapa perusahaan. Ketika ditanya mengenai PT ARME atau PT Cubes Consulting, Mario Dandy juga mengaku tidak tahu soal perusahaan tersebut.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Ada Keponakan Mantan Direktur Ditjen Pajak di Perusahaan Rafael Alun
Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.