Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Hal itu untuk kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/1).
“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” imbuh Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Rafael Alun juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak membayarkan denda ini, jaksa menuntut agar Rafael mendapat pidana kurungan pengganti selama 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar,” kata hakim.