Jakarta, Gatra.com - Teman semasa SMA, terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Antonius Among Sandi menceritakan asal mulai mantan pejabat Ditjen Pajak ini dipanggil Alex. Among mengatakan, Rafael mulai dipanggil Alex sejak pernah bermasalah dengan polisi.
"Dia (Rafael) waktu itu ada masalah dengan seorang petugas kepolisian lalu lintas ya pak ya. Saya lupa alasannya apa, tapi kemudian, dia lebih suka dipanggil Alex," ucap Antonius Among Sandi saat memberikan kesaksian secara daring untuk persidangan yang juga berlangsung luring di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Pria yang sering dipanggil Among ini terpaksa memberikan kesaksian karena dirinya baru saja mengalami kecelakaan. Among yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Bilik Kayu Heritage, salah satu bisnis makanan milik Rafael Alun di Yogyakarta, mengatakan, Rafael sangat senang dipanggil Alex.
Menjawab pertanyaan jaksa, Among mengatakan kalau nama panggilan Alex baru digunakan Rafael saat Bilik Kayu didirikan, yaitu sekitar 2016. Sementara, saat sekolah, nama panggilan yang disematkan pada ayah Mario Dandy Satriyo ini hanya Alun saja.
"Jadi, dipanggil Alex karena permintaan terdakwa sendiri?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Among.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.