Jakarta, Gatra.com - Istri terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek membantah pernah menerima gaji sebagai komisaris PT ARME dan PT Cubes Consulting. Dalam persidangan, Ernie bersikeras kalau namanya digunakan atau "dipinjam" oleh Rafael untuk melakukan bisnis dalam perusahaan-perusahaan ini.
Ernie mengaku ia tidak mengetahui sama sekali bisnis usaha yang dijalankan dalam PT ARME. Namun, ia tahu kalau namanya dimasukkan ke struktur kepemilikan atau kepengurusan PT ARME sebagai komisaris.
"(Saya) hanya tahu saja, ini ARME, udah. Kalaupun ada apa-apa memang suami saya yang kerja. Saya tidak pernah," ucap Ernie Meike Torondek memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Ernie mengaku tidak ingat ketika ditanya apakah Rafael pernah lebih dahulu meminta izin sebelum memasukkan namanya dalam akta pendirian PT ARME atau perusahaan lainnya.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi terdahulu, diketahui bahwa tanda tangan Ernie pernah digunakan untuk menyetujui dokumen-dokumen PT ARME dan perusahaan-perusahaan lain milik Rafael Alun.
"Kalau ada dokumen itu ya, atas suami saya sudah tahu, ya saya tanda tangan," kata Ernie.
Ibu Mario Dandy Satriyo ini mengaku percaya saja dengan suruhan Rafael Alun dan tidak terlalu memikirkan konsekuensi dari pembubuhan tanda tangannya dalam dokumen-dokumen resmi tersebut. Ernie juga menjelaskan, penandatanganan dokumen ia lakukan di rumah, bukan di kantor perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ernie yang menerangkan, salah satu sumber pemasukannya dan Rafael adalah gajinya sebagai komisaris PT Cubes Consulting sebesar Rp 30 juta per bulan. Jaksa mengatakan, Ernie menerima gaji ini sejak tahun 2010 sampai dengan Maret 2023. Namun, Ernie membantah kalau ia menerima gaji yang dimaksud.
"Ya, suami saya dapat gaji. Saya tidak menjalankan tugas (sebagai komisaris, tapi) nama saya dipakai," kata Ernie lagi.
Ernie menegaskan, pekerjaannya selama ini hanya rumah tangga dan fokus mengurus keempat anaknya.
"Saya tidak tahu, saya ibu rumah tangga jadi saya tidak tahu," ucap Ernie.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.