Home Hukum Respon LPSK Soal Restitusi Rp25,1 M dan Vonis Mario Dandy

Respon LPSK Soal Restitusi Rp25,1 M dan Vonis Mario Dandy

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, restitusi senilai Rp25,1 miliar yang diputuskan oleh majelis hakim sebagai vonis kepada Mario Dandy Satriyo (20) dinilai tidak menggambarkan upaya untuk memenuhi hak Cristalino David Ozora (17) selaku korban.

"Karena hasil penilaian LPSK itu sudah kami sampaikan dengan berbagai dalil dan bukti," ucap Edwin Partogi saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (8/9).

Menurut Edwin, restitusi Rp25 miliar menggambarkan kalau hakim tidak memahami kondisi korban yang tingkat kepulihannya sangat rendah. Berdasarkan penjelasan dokter, hanya 5 persen dari seluruh pasien diffuse axonal injury yang bisa pulih 100 persen. Selebihnya, cacat permanen.

"Hakim mempertimbangkan tidak biaya rehabilitasi medis yang dibutuhkan sepanjang David Ozora masih hidup? Itu kan gak terjabarkan," kata Edwin.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25,1 Miliar

Menurut Edwin, jaminan perawatan pemulihan korban dan jaminan penopang kebutuhan hidup yang masing-masing senilai Rp12 miliar juga tidak jelas untuk penggunaan selama berapa bulan atau sampai kapan. Berdasarkan perhitungan LPSK, biaya pengobatan dan perawatan David mencapai Rp118 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan dari biaya penanganan di rumah sakit yang menanganinya, yaitu RS Mayapada yang jika dihitung satu tahun mencapai angka Rp2.180.120.000,00.

Angka Rp2 miliar kemudian dikali 54 tahun sebagai proyeksi jika David Ozora mengalami cacat seumur hidup. Sementara, angka 54 tahun merupakan angka proyeksi hidup di Jakarta yang mencapai 71 tahun kemudian dikurangi umur David sekarang, yaitu 17 tahun.

Namun, hal ini dianggap tidak sesuai oleh majelis hakim karena perhitungan Rp2 miliar dilakukan mengikuti penanganan medis ketika David dalam kondisi kritis usai dianiaya oleh Mario Dandy. Saat ini, kondisi fisik David sudah membaik meski mentalnya masih butuh banyak penanganan.

"Sebaiknya, jaksa mengajukan banding karena Mahkamah Agung sudah membuka jalan itu," ujar Edwin.

Edwin menambahkan, upaya banding bisa dilakukan oleh jaksa karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Edwin menegaskan, jaksa boleh melakukan banding apabila restitusi dikabulkan, tapi lebih kecil dari perhitungan LPSK.

"Apalagi kalau sekadar rubiconnya yang diminta untuk lelang untuk bayar. Itukan sangat jauh, harga rubicon second apakah nyampe 1 miliar?” kata Edwin.

Baca juga: Rincian Perhitungan Hakim atas Restitusi Rp25,1 Miliar Wajib Dibayar Mario Dandy

Majelis hakim telah memvonis Mario Dandy Satriyo bersalah dan meyakini terdakwa melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dan harus menjalani hukuman maksimal 12 tahun penjara serta wajib membayar restitusi sebesar Rp25.150.161.900.

Hakim pun menetapkan, mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 hitam yang dikatakan merupakan milik Mario Dandy harus dijual dan dilelang sebagai salah satu cara untuk membayar restitusi. Sisa restitusi yang ada wajib dibayar oleh Mario Dandy, bukan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Terdakwa lainnya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) juga divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas yang juga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Shane Lukas tidak dibebani restitusi karena hakim menilai ia bukan pelaku utama dalam kasus ini.

151