Home Nasional LPSK Siap Lindungi Saksi Pelaku yang Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Harun Masiku

LPSK Siap Lindungi Saksi Pelaku yang Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Harun Masiku

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan Justice Collaborator (JC) di kasus suap yang dilakukan Harun Masiku kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6). Dirinya menyebut LPSK terbuka bila ada saksi yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membantu mengungkap kasus suap Harun Masiku.

“Kami siap memberikan perlindungan. Ada JC pun kami siap memberikan perlindungan. LPSK siap untuk berkoordinasi dengan KPK berkaitan dengan hal ini,” tuturnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, LPSK belum secara resmi berkoordinasi dengan penyidik KPK yang menangani kasus, tetapi pimpinan LPSK mengaku sudah berkomunikasi secara lisan dengan KPK.

“Belum berkoordinasi sama KPK. Baru secara personal aja komunikasi, memastikan memang ada pemeriksaan dan sebagainya,” kata Susilaningtias.

Dia juga menyatakan LPSK mengapresiasi dan mendukung jajaran KPK yang terus gencar memproses kasus suap Harun Masiku. “Apresiasi kepada penyidik KPK yang masih semangat untuk mengejar Harun Masiku dan mungkin ada teman-temannya, kita enggak tahu,” lanjutnya.

Justice Collaborator menurut definisi UU 31/2014, adalah saksi pelaku yang merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Sesuai ketentuan, saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat hukum sebagai JC akan mendapatkan hak seperti mendapat pemisahan tempat penahanan dan berkas perkara dengan tersangka lain, memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa, keringanan penjatuhan pidana, dan pembebasan bersyarat atau remisi tambahan.

Hingga saat ini, Harun Masiku yang juga mantan eks Kader PDI Perjuangan ini telah menjadi buronan KPK selama kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

25