Home Hukum KPK Apresiasi Putusan PT DKI soal Gazalba Saleh Dinilai Rasio Legis

KPK Apresiasi Putusan PT DKI soal Gazalba Saleh Dinilai Rasio Legis

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pembernatasna Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyambut baik putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding bebasnya hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Johanis menjelaskan, pertimbangan majelis hakim PN Tipikor Jakarta dalam putusan selanya tidak berdasar dan tidak beralasan atas hukum. Padahal jelas KPK berwenang menuntut berdasarkan Pasal 43 UU Tipikor, jo UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK jo Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Dari ketentuan UU tersebut jelaslah bahwa KPK punya kewenangan melakukan penuntutan, oleh karena itu Jaksa di KPK yang bertugas melakulan tugas sebagai penuntut umum tidak perlu mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung, cukup mendapat Surat Perintah dari Pimpinan KPK," kata Johanis saat dikonfirmasi pada Senin, (24/6).

Menurut Johanis, pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung dilakukan apabila KPK tidak punya kewenangan sebagai pemuntut umum.

"Saya sependapat dan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PT Jakarta yang membatalkan Putusan PN Tipikor Jakarta tersebut dengan pertimbangan yang rasio legis," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding perlawanan KPK. Pengadilan tinggi juga membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara Gazalba Saleh, sekaligus memerintahkan agar perkara yang bersangkutan tetap dilanjutkan.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujar hakim Subachran dikutip dari Antara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Johanis mengatakan, ironi saat hakim yang memutus putusan sela Gazalba Saleh adalah hakim yang nota bene adalah sebagai hakim yang menangani perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pertanyaannya, kenapa saat beliau menangani perkara SYL, hakim tersebut tidak membuat putusan sela seperti perkara terdakwa Gazalba. Karena hakim menurut hukum acara pidana berwenang memutus putusan seperti perkara terdakwa Gazalba meskipun tidak dimohonkan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya," tutup Johanis.

33