Batang Hari, Gatra.com - Sumardi, mantan Kepala Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, tak lama lagi bakal jadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Nasibnya tinggal menunggu Surat Gubernur Jambi.
Sumardi merupakan penggantian antarwaktu (PAW) mendiang Hartono dari Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan (Dapil) Muara Bulian - Maro Sebo Ilir. Ia cuma meraup 240 suara pada gelaran pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Ali AB mengatakan proses PAW Sumardi dari mendiang Hartono tinggal menunggu surat balasan dari Gubernur Jambi. Pihaknya melayangkan surat permohonan itu melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.
"Kita belum bicara pelantikan, baru penggantian antarwaktu. Prosesnya sekarang, berkasnya sudah sampai ke Gubernur. Sudah kami berikan ke Gubernur, mungkin sudah berjalan hampir dua minggu ini," kata Ali dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (13/9).
Ali berujar pelantikan Sumardi akan dilaksanakan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi diterima. Namun hingga hari ini, Sekretariat DPRD belum menerima SK.
"Jadi, kami menyampaikan ke Gubernur melalui Bupati, itu di Bagian Tata Pemerintahan. Kapan dikirim ke Provinsi merupakan domain mereka. Nama sudah fix, Sumardi, karena Mustofa dipecat, bukan mengundurkan diri," ucapnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sarmada mengakui surat tentang usulan pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD Batang Hari, telah di kirim ke Provinsi Jambi tanggal 30 Agustus 2023.
"Surat kita kirim tanggal 30 Agustus 2023, No 050/5468/2023. Kita juga masih menunggu balasan surat pak Gubernur Jambi," ujarnya.
Ketua KPU Batang Hari, Ahmad Halim mengatakan Sumardi bukanlah peraih suara terbanyak setelah mendiang Hartono. Ada dua nama yakni; Mustopa dan Darus Salam. Namun, nama Mustopa tak bisa di proses karena dipecat DPP Partai Golongan Karya.
Sedangkan nama Darus Salam tak bisa diproses lantaran telah meneken Surat Pernyataan Berhenti dari Partai Golongan Karya tanggal 18 September 2020. Dasar itulah, KPU menetapkan Sumardi sebagai calon PAW mendiang Hartono.
"Pencoretan nama Mustopa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Nomor: Skep-572/DPP/GOLKAR/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Surat itu diteken langsung Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus," kata Halim.