Home Regional Soal Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra, Keluarga Pelapor sebut Tidak Ada Paksaan

Soal Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra, Keluarga Pelapor sebut Tidak Ada Paksaan

Langgur, Gatra.com – Salah satu poin pertimbangan lain sehingga Ayah TSA alias R, Ali Alidrus, bersama Kuasa Hukumnya Malik Raudhi Tuasamu resmi mencabut laporan terhadap Bupati Maluku Tenggara, (Malra) M. Thaher Hanubun, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial RA, yakni tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. 

Menurut Malik, pencabutan itu tidak ada unsur intimidasi, tekanan, ancaman ataupun bujuk rayu dari pihak manapun, dan pencabutan laporan polisi ini juga tanpa syarat.

“Keluarga pelapor dan pelapor telah memasukan permohonan pencabutan laporan polisi dan surat pernyataan pencabuatn laporan tanpa ada paksaan, dan bujuk rayu dari pihak manapun pada tanggal 6 September 2023 yang ditujukan kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku di Ambon,” kata kuasa hukum pelapor, Malik dalam rilis diterima Gatra.com, Kamis (21/9).

Selain itu, Malik menyebut bahwa keluarga pelapor dan pelapor ingin menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan bahwa pelapor telah dinikahi oleh terlapor dengan mahar Rp 1 miliar. 

“Itu adalah hoax atau berita yang tidak benar,” katanya. 

Pihak keluarga pelapor dan pelapor lanjut Malik memohon kepada Kapolda Maluku untuk dapat mengabulkan permohonan pencabutan laporan polisi sehingga laporan tersebut tidak lagi di proses atau dilanjutkan. 

Baca Juga: Alasan Keluarga Cabut Laporan Polisi Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra

“Kami dari dari keluarga pelapor dan pelapor telah siap menerima kenyataan yang ada dan tidak lagi melakukan penuntutan dikemudian hari,” katanya.

Untuk itu, Malik mengungkapkan bahwa dari keluarga pelapor dan juga pelapor sebelumnya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya, sehingga adanya perhatian untuk meminta kepolisian agar memproses pencabutan laporan tersebut.

Sebelumnya, Bupati Malra, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial RA. Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/230/IX/2023/Maluku/SPKT POLDA MALUKU, itu diterima SPKT Polda Maluku pada 1 September 2023 lalu.

20