OKI, Gatra.com – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan seorang pria berinisial ES (23 tahun), warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lantaran telah melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.
Pelaku berhasil mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya yang merupakan warga Palembang dan berhasil menguras saldo rekening senilai Rp2,3 miliar.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.
"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban," ujarnya, Rabu (27/9/2023).
Merasa aksinya mulus, pelaku kembali menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
"Pelaku menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya," kata dia.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.
"Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya namun untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri. Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard.
Pelaku dijerat Pasal 30 Ayat (1) juncto Pasal 46 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Sementara itu, pelaku mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekeningnya.
"Saya mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat teman di Facebook seharga Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening," ucapnya.
Uang senilai Rp2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut dan sebagiannya sudah ES habiskan untuk keperluan pribadinya.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," tutupnya.