Home Hukum Bareskrim akan Blokir 96 Rekening Milik YPI Buntut Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim akan Blokir 96 Rekening Milik YPI Buntut Kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memblokir 96 rekening milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Pemblokiran itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang diduga dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Penyidik juga telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8).

Baca Juga: Bareskrim Periksa Empat Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

Ramadhan menyebut, penyidik sudah mengirimkan surat permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi Panji lainnya, kepada pihak bank terkait.

Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset saudara Panji Gumilang dan keluarganya.

Selanjutnya, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mencari titik terang dalam perkara itu.

"Melaksanakan pemeriksaan (saksi) saudara IS dan MN," ujarnya.

Adapun Panji diduga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Baca Juga: Polri Dalami Peran Pihak YPI dan Madrasah Terkait TPPU Panji Gumilang

Diketahui, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji ini sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8)

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Sembilan Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

50