Home Hukum KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dugaan korupsi dengan secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Setelah masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana. Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.

"SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019-2024. KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia. MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (11/10).

SYL diduga membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

SYL menginstruksikan dengan menugaskan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ujar Johanis.

Atas arahan SYL, kedua tersangka memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 sampai dengan USD10.000.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," tuturnya.

Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," imbuh Johanis.

Untuk sementara, Kasdi Subagyono ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023-30 Oktober 2023 di Rutan KPK. Sedangkan SYL dan Muhammad Hatta, yang mengkonfirmasi tidak bisa hadir dan diminta kooperatif untuk segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

128