Home Hukum Ini Vonis Pengadilan Militer Utama terhadap Brigjen Yus Adi Dkk dalam Kasus Perumahan Prajurit

Ini Vonis Pengadilan Militer Utama terhadap Brigjen Yus Adi Dkk dalam Kasus Perumahan Prajurit

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Militer Utama telah memutus perkara banding yang diajukan terdakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah, Ni Putu Purnamasari, Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT, dan KGS M Mansyur Said.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (18/10), mengatakan, mereka mengajukan banding dalam dua perkara koneksitas, yakni Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

“Putusan tingkat banding Pengadilan Militer Utama ini diambil melalui musyawarah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujarnya.

Rapat musyawarah majelis hakim tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Marsda TNI Haryo Kusworo, S.H., M.H. bersama dua orang hakim anggota yaitu Hakim Tituler dan Hakim Militer.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadilii Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari pada 27 Juni 2023. Sedangkan dalam perkara korupsi Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M Mansyur Said diputus pada 6 Oktober 2023.

Berikut putusan Pengadilan Militer Utama terhadap empat orang terdakwa kasus TWP AD:

1. Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah

•Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

•Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

2. Terdakwa Ni Putu Purnamasari

•Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

•Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434 (Rp80,3 miliar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

3. Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT

•Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

•Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp8.845.000.000. Bila tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

4. Terdakwa KGS M Mansyur Said

•Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

•Membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp52.270.560.912. Apabila tidak dilunasi diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadili para terdakwa dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tak hanya itu, lanjut Ketut, Majelis Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi koneksitas tersebut.

Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Militer Utama juga memerintahkan para terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada para terdakwa.

Ketut menyampaikan, Tim Koneksitas Kejaksaan Agung yang terdiri dari Orditur Militer, Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali menetapkan Direktur Keuangan TWP AD, Brigadir Jenderal TNI YAK, sebagai tersangka.

Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI YAK bersama Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang-Subang, Jawa Barat.

“Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini yaitu senilai Rp66 miliar. Kemudian dalam waktu dekat, perkara tersebut akan masuk ke tahap persidangan,” katanya.

536