Home Kebencanaan Pendaki Asal Lombok Timur Ditemukan Meninggal di Goa Susu Rinjani

Pendaki Asal Lombok Timur Ditemukan Meninggal di Goa Susu Rinjani

Mataram, Gatra.com - Tim SAR bersama Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), porter dan tim medis berhasil mengevakuasi pendaki yang telah meninggal karena terjepit di Goa Susu, Jalur Pendakian Torean, Taman Nasional Gunung Rinjani.

Semula Balai TNGR menerima laporan dari Kepala Resor Torean SPTN Wilayah I TNGR dan Tim Medis EMHC bahwa ada pendaki yang meninggal di lokasi Goa Susu.

Diketahui identitas korban Inisial LMH (59) dari Reban Tumben, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

“Korban merupakan rombongan pendaki pilgrim atau peziarah yang naik pada Senin (30/10) melalui Jalur Pendakian Senaru dengan jumlah 11 orang. Selanjutnya, Rabu (1/11) pukul 00.28 WITA, tim evakuasi langsung berangkat dengan jumlah personel 7 porter dan 1 tenaga medis,” kata Kepala SAR Mataram L Wahyu Efendi, Kamis (2/11).

Wahyu menyebut situasi yang sudah larut malam, menyebabkan tim memutuskan istirahat di Pos Birisan Nangka dan baru melanjutkan proses evakuasi pada pagi hari pukul 06.15 WITA, langsung menuju Goa Susu.

Pukul 11.00 WITA tim tiba di lokasi Goa Susu, dan mencoba evakuasi jenazah yang terjepit di dalam lubang sempit areal Goa Susu. Namun tim kesulitan mengeluarkan jenazah.

Sehingga tim menunggu bantuan dari Tim SAR Lombok Timur yang memiliki alat dan teknis untuk mengeluarkan jenazah yang terjepit di Goa Susu.

Sekitar pukul 17.05 WITA, Tim SAR sampai di lokasi Goa Susu, dan langsung melakukan upaya mengevakuasi jenazah yang terjepit.

“Atas bantuan para pihak dan kerja sama seluruh tim, jenazah dapat dikeluarkan dan langsung dilakukan proses evakuasi menuju pintu pendakian Torean. Sekitar Pukul 22.35 WITA tim tiba di Pos Birisan Nangka,” ujarnya.

Menurut Wahyu, pada Kamis pagi (2/11/2023) tim evakuasi melaporkan bahwa jenazah sudah tiba di Puskesmas Senaru untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilaksanakan serah terima jenazah dari Balai TNGR kepada pihak keluarga.
 

261