Home Hukum Para Terdakwa Sabu 30 Kilo di Tanjabbar Divonis Seumur Hidup

Para Terdakwa Sabu 30 Kilo di Tanjabbar Divonis Seumur Hidup

Jambi , Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Kuala Tungkal, Jambi, menjatuhkan empat terdakwa kasus narkotika dengan hukuman seumur hidup, Kamis (16/11).

Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring oleh hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.

Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu yakni, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho.

Sebelumnya, terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Sementara itu, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.

Diketahui, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari,.

"4 terdakwa pengedar sabu semuanya divonis hukuman seumur hidup, kita akan lihat 7 hari kedepan terdakwa ajukan banding atau tidak," jelas Lexy.

101