Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur tahun 2023.
Kelimanya yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, Hendra Sugiarto staf PT Fajar Pasir Lestari yang juga anak mantu Abdul Nanang Ramis, Kepala Satuan Kerja BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, tidak dibacakan) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimäntan Timur Riado Sinaga.
“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11).
OTT tersebut urut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan.
Perkara ini berawal dari pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim di antaranya peningkatan jalan simpang batu - laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Untuk kedua proyek tersebut, Rahmat Fadjar ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan Riado Sinaga ditunjuk selaku PPK. Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut tiga tersangka swasta melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlan uang.
Rahmat Fadjar memerintahkan Riado Sinaga untuk memenangkan tiga perusahaan tersebut di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulsi beberapa item yang ada di aplikasi E katalog LKPP. Untuk besaran pembagian uang, Rahmat Fadjar mendapatkan 7 % dan Riado Sinaga mendapatkan 3% sesuai dengan nilai proyek
Tiga tersangka dari perusahaan tersebut memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPIN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.
Tersangka Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Sedangkan Tersangka Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 uruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan indak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.