Home Hukum Tiga Tersangka Masih Bocah, Rekonstruksi Digelar Tertutup

Tiga Tersangka Masih Bocah, Rekonstruksi Digelar Tertutup

Karanganyar, Gatra.com - Pukulan dan tendangan lima tersangka yang mengakibatkan kematian Wildan Ahmad (14) diperagakan dalam rekonstruksi di Mapolres Karanganyar. Rekonstruksi itu digelar secara tertutup dengan pertimbangan tiga tersangka masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan rekonstruksi digelar di Mapolres pada Kamis (30/11). Lima tersangka dihadirkan di sana, yakni BP (21) dan RS (20) yang berusia dewasa. Tiga lagi di bawah umur yaitu AE (17), HT (16) dan MA (15).

"Awalnya mau pakai pemeran pengganti khusus bagi yang di bawah umur. Namun dengan mempertimbangkan pentingnya rekonstruksi agar memperjelas semuanya, semua tersangka dilibatkan. Konsekuensinya tidak di TKP tapi di Mapolres secara tertutup," kata Setiyanto, Jumat (1/12).

Dalam rekonstruksi itu, korban pakai pemeran pengganti. Sedangkan lima tersangka memperagakan tindakan kekerasan terhadap Wildan saat mereka latihan silat di halaman SDN Cangakan 2 pada Minggu (26/1).

Dalam adegan yang dilakukan, para pelaku masing-masing menghujani pukulan satu kali ke korban. Ada yang memukul pada bagian perut dan punggung korban. Namun pukulan paling vital hingga membuat korban tersungkur ada pada bagian perut. Kronologisnya diperkuat dengan hasil autopsi bahwa organ vital korban mengalami trauma pukulan seperti pankreas, hati dan ginjal.

"Pelaku ini masing-masing memberi satu pukulan dan yang paling vital itu memang pukulan ke arah perut sampai tersungkur," katanya.

Dia mengatakan rekonstruksi digelar untuk memperjelas pernyataan para tersangka dan saksi. Hasil rekonstruksi kemarin pun memperlihatkan keterangan tersangka sama dengan saksi.

Ada pula adegan para tersangka mengganti pakaian korban dari semula seragam silat ke kaus olahgara. Memboncengkannya ke RSUD Karanganyar. Saat korban terkapar juga sempat diberi napas buatan dan air mineral.

Kasatreskrim mengatakan kelima pelaku memiliki peran sama dan dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 76 C UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Wildan, pelajar kelas IX D SMPN 5 Karanganyar itu meninggal dunia di RSUD Karanganyar akibat luka organ dalam, usai mengikuti latihan silat di halaman SDN Cangakan 2 pada Minggu (26/12). Berdasarkan laporan kepolisian, ia ditendang dan dijotos oleh kakak perguruan silat. Tindakan penganiayaan itu hukuman lantaran Wildan gagal menjalankan misi membawa lima calon anggota baru perguruan silat. Hukuman yang diistilahkan doweran berdampak fatal.

125