Home Regional Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste, Polisi Buru warga Surabaya

Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste, Polisi Buru warga Surabaya

Pati, Gatra.com - Jajaran Polresta Pati masih memburu pelaku yang berperan mengirim kendaraan ke Timor Leste, kasus penyelundupan kendaraan bodong.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, warga Surabaya itu telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi kalau roda dua oleh pelaku dijual Rp3 juta. Kalau roda empat, harganya tergantung jenis kendaraan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (6/12).

Sementara itu, pihaknya telah mencokok sebanyak empat pelaku. Masing-masing adalah Muhammad Iwan dan Kuswanto, asal Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sementara, dua lainnya merupakan warga Desa Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, bernama Slamet Widodo dan Sri Widihastuti.

"Pelaku dari Boyolali adalah pasangan suami-istri. Jadi TKP-nya ada di Boyolali dan ada di Pati, satu titik masing-masing. Rumah yang di situ juga dijadikan gudang," terangnya.

"Alurnya, kelompok pertama yang di Pati menitipkan ke kelompok kedua di Boyolali. Kami amankan mobil dan kendaraan bermotor roda dua," imbuhnya.

Kompol Onkoseno menyebut, dari pelaku kelompok Pati, polisi menyita 18 unit sepeda motor yang disimpan dalam gudang yang terletak di kediaman pelaku di Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong.

"Adapun dari kelompok Boyolali kami sita sebanyak lima kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat," sebutnya.

Diungkapkan, terhitung sejak pertengahan tahun ini, para pelaku telah mengekspor secara ilegal sebanyak 50 lebih kendaraan ke Timor Leste.

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pasal yang dijeratkan yakni 480 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

115