Jakarta, Gatra.com - Ekonom Universitas Brawijaya Malang, Hendi Subandi, mengatakan bahwa rasio utang luar negeri Indonesia masih tergolong aman.
Hendi pun memasukkan kategori utang Indonesia sebagai utang produktif, karena digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak positif jangka panjang.
"Walaupun Indonesia berutang, negara lain juga melakukannya. Tapi selama peningkatan utang dilakukan untuk pembangunan bangsa khususnya infrastruktur, ini akan menambah aset pemerintah. Kalau aset pemerintah lebih besar dari utangnya, ini akan baik-baik saja," kata Hendi.
Baca Juga: OIKN Sebut Groundbreaking Tahap 4 Bakal Digelar pada Januari 2024
Sebagai informasi, utang pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga November 2023 tercatat menembus Rp8.041 triliun. Angka ini naik Rp487 triliun dibandingkan November 2022. Dengan jumlah tersebut, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2023 adalah 38,11 persen atau naik dari bulan sebelumnya pada level 37,95 persen.
Melihat rasio utang Indonesia, lanjut Hendi, sejumlah negara di Asia Tenggara justru memiliki rasio yang lebih besar, misalnya Singapura yang mencapai 167 persen atau Malaysia dengan 66,9 persen. Sementara jika dibandingkan dengan negara G20, Indonesia berada di urutan ketiga terendah setelah Rusia (21,2 persen) dan Arab Saudi (24,1 persen).
Meski tren rasio utang naik, yang harus diperhatikan lebih detail adalah untuk apa utang tersebut dipakai. Ketika mayoritas dipakai untuk infrastrutkur, perlindungan sosial, dan sektor lain yang bermanfaat pada masyaraat maka bisa berdampak positif pada indeks pembangunan manusia (IPM).
"Jadi wajar ketika sebuah negara berutang karena keutuhan domestik ini perlu ditopang dengan itu (utang). Walaupun tetap harus dijaga secara prudent," kata Hendi.
Menurutnya, kenaikan utang Indonesia tidak terlepas dari pandemi COVID-19 yang terjadi selama tiga tahun dari 2020. Agar utang tidak semakin membengkak, Hendi mengusulkan pemerintah menyiapkan instrumen sebagai bantalan dengan berbagai skenario yang tidak merugikan pemerintah dan masyarakat.
Hendi turut menyampaikan, salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan negara adalah membentuk semacam badan penerimaan negara di bawah komando presiden. Badan tersebut bisa direalisasikan melalui peleburan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini di bawah naungan Kementerian Keuangan.
"Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga, karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas,” ujar Hendi, yang merupakan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Baca Juga: Jadi Smart Forest City, 70% Wilayah IKN Dicanangkan Hutan Hijau
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa rasio utang pemerintah terhadap PDB masih terjaga dalam batas yang aman hingga November 2023.
“Rasio utang kita di level aman, di bawah 40 persen, yaitu di 38 persen,” katanya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia, Jumat (22/12).
Airlangga menegaskan, terkendalinya rasio utang tersebut juga sejalan dengan perekonomian Indonesia yang tetap kuat dengan pertumbuhan yang terjaga pada tingkat sekitar 5 persen.
“Ekonomi tumbuh stabil di kisaran 5 persen, bahkan World Bank memprediksi sampai dengan 2026 pertumbuhan ekonomi Indonesia terjaga di level 5 persen. Kita di atas rata-rata pertumbuhan, baik negara maju maupun negara berkembang,” jelasnya.
Tingkat inflasi pun, kata Airlangga, berhasil dikendalikan pada tingkat yang rendah. Indonesia bahkan merupakan salah satu yang berhasil mengembalikan inflasi ke target sasaran 2-4 persen.