Jakarta, Gatra.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memanggil saksi BPN Jakarta Barat untuk mengklarifikasi dugaan kasus kelalaian nasabah salah satu bank asing berdasar pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2024 lalu.
Dugaan kasus ini berpotensi terjadinya penggelapan objek tanah yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Kami sudah memperlihat berita acara batas BPN kepada pegawai bank dan terduga. Ke depannya, kami akan memanggil kembali BPN," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian seperti dalam surat nomor B/135/I/RES.1.11/2024/Direskrimum.
Kejadian ini berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Iwan Chandra selaku pelapor yang merasa dirugikan, pernah meminta keterangan BPN Jakarta Barat, dan pihak bank yang berperkara mengenai objek yang salah hak tanggungan. Keterangan-keterangan itu didapatkan melalui tiga kali jalur mediasi, namun sayangnya tidak membuahkan hasil.
Kuasa Hukum Iwan Chandra, Irfan Fadhly menilai seharusnya pihak bank tersebut berterima kasih kepada kliennya karena kasus ini dapat membenarkan asetnya agar jelas berdasarkan aturan yang ada.
Iwan menyesali BPN Jakarta Barat yang sampai saat ini belum memberikan keterangan kepada penyidik. Padahal berdasarkan Surat Pengembalian Batas dari BPN Jakarta Barat atas nama Iwan Chandra tertanggal 27 Januari 2021 dan Surat Pengembalian Batas dari BPN Jakarta Barat atas nama Tjoa Sui Fang tertanggal 13 Oktober 2023 sudah sangat jelas menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik kliennya.
"Klien saya hanya meminta semuanya balik ke posisi semula, ini sudah sangat lama, sudah hampir 10 tahun. Kami sangat mendukung penyidik, namun kami sangat takut apabila penyidik diintervensi. Kami berharap semoga penyidik tidak diintervensi oleh pihak manapun. Apabila terjadi intervensi, kapan kasus ini akan selesai? Kami berharap penyidik dapat didukung oleh pimpinannya dalam menegakkan hukum di Indonesia," jelas Kuasa Iwan Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/).
Irfan Fadhly Lubis menduga oknum bank asing itu ikut serta dalam kecurangan dan melakukan penipuan (fraud) karena membiarkan masalah ini berlarut-larut. Akhirnya kliennya itu memutuskan melaporkan dugaan kasus tersebut Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/731/II/YAN.2.5/SPKT/Poldametrojaya pada 3 Februari 2020 dengan harapan mendapat kepastian hukum.
"LP klien saya sudah hampir tiga tahun sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka. Saya menduga pelaku kejahatan ini kebal hukum karena sampai saat ini masih menguasai tanpa hak dan menindas hak orang lain secara bersama-sama dengan menggunakan kekuasaan perusahaan besar sehingga klien saya tidak berdaya selama hampir 10 tahun," ujarnya.
Irfan berasumsi, apabila terbukti terjadi praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak bank asing itu, maka hal ini akan menjadi atensi bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar lebih mengawasi oknum yang merusak sistem perbankan. Bahkan, perkara ink akan berdampak pada merosotnya nilai kepercayaan masyarakat terlebih investor dalam dan luar negeri.
"Jika sistem perbankannya buruk dan rusak karena ulah para oknum yang hanya mementingkan keuntungan sendiri maka akan menjadi preseden buruk bagi nilai kepercayaan masyarakat, terlebih investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia," ucapnya.