Home Teknologi Surat Edaran Menkominfo Tentang Etika AI Dapat Melengkapi UU ITE

Surat Edaran Menkominfo Tentang Etika AI Dapat Melengkapi UU ITE

Jakarta, Gatra.com - Artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan kini telah mampu memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan. Hanya saja, di saat yang sama, AI pun menghadirkan risiko serius yang harus diwaspadai. Maka itu, etika dalam memanfaatkan dan mengelola AI merupakan sesuatu yang penting.

“Saya kira semangat global saat ini sampai pada level kesepakatan. Jadi dimaksimalkan benefitnya, lalu minimalkan risiko-risikonya.” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam Sarasehan AI Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (19/1).

Nezar menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial dapat melengkapi aturan-aturan yang sudah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

“Kita harapkan dia bisa menjadi komplementer jika ada kasus-kasus terkait dengan pelanggaran penggunaan AI bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain," kata Nezar.

Diketahui, SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) dirilis oleh Kemenkominfo pada 19 Desember 2023. SE ini sebagai langkah awal dalam mengembangkan model tata kelola dan merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi AI.

Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Nezar mengatakan SE Etika Kecerdasan Artifisial dapat memacu industri untuk tidak ragu-ragu dalam inovasi mengacu kepada nilai-nilai etis yang ada di surat. Dia lalu mengharapkan partisipasi yang lebih luas dari para pelaku industri untuk bisa mengakomodasi edaran itu.

"Kami sangat berharap partisipasi lebih luas lagi nantinya, dari para pelaku industri, bisa mengadopsi surat edaran ini menjadi rujukan dalam pengembangan, pemanfaatan dan penggunaan dari AI," kata dia.

Nezar menekankan keberadaan SE ini menunjukkan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak-dampak negatif AI di Indonesia terutama dalam perlindungan data pribadi, soal keamanan, inklusivitas dan lainnya.

"Kita harapkan surat edaran itu menjadi panduan pemilihan etika dan tanggung jawab dalam pembelajaran dan pengembangan kecerdasan artifisial" tegasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar berharap hadirnya Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) menghasilkan kebijakan negara yang fleksibel bagi teknologi AI.

"Harapannya nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara untuk merespons teknologi itu bisa fleksibel bagi teknologi. Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri

Wahyudi mengungkapkan bahwa ELSAM terlibat secara intensif dalam proses penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan artifisial dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan sebagian sudah diadopsi melalui SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

117