Home Pemilu 2024 Beredar Surat yang Diduga Ajak ASN Ikut Kampanye Bersama Istri Ganjar

Beredar Surat yang Diduga Ajak ASN Ikut Kampanye Bersama Istri Ganjar

Jakarta, Gatra.com - Masyarakat Manado menyambut Siti Atikoh dengan tangan terbuka saat meresmikan jalan pagi di kawasan Megamas, Sulawesi Utara (Sulut).

Atikoh didampingi pengurus DPD dan Rita Tumuntuan, istri Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey, dalam kesempatan yang berlangsung Rabu pagi (17/1). 

Atikoh dan masyarakat Manado melakukan tarian baris berkelompok pada acara ini. Meski berlangsung meriah, ada dugaan acara tersebut melanggar aturan.

Apalagi, beredar surat mengatasnamakan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) yang mengerahkan non-ASN dan tenaga harian lepas (THL) untuk mengikuti line dance massal saat istri Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Suprianti datang ke Kota Manado.

Surat yang beredar itu ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Sulut atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Steve HA Kepel tanggal 11 Januari 2024.

“Dalam rangka memasyarakatkan budaya hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), maka dimintakan kepada Saudara untuk menugaskan seluruh anggota Dharma Wanita Persatuan Non ASN masing-masing SKPD/Biro dan THL Perempuan untuk ikut serta dalam kegiatan Line Dance massal,” demikian isi surat yang beredar tersebut. Dalam surat tersebut juga tercantum tanggal dan lokasi acara.

Hal tersebut sontak memicu berbagai reaksi netizen. Salah satunya dari akun twitter yang mempertanyakan kenetralan ASN. “gimana ni pak @ganjarpranowo kok curang banget gini, ASN kan harus netral pak” ucap @BundaA81211.

Nama Bawaslu pun tak luput dari sorotan netizen yang seolah-olah mereka tutup mata ketika hal ini terjadi. “Kenapa ya giliran gini bawaslunya pandang sebelah mata.... parah banget, bahaya” ucap @YudiMansurr melalui twitter.

Larangan ASN Ikut Kampanye Politik

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan membeberkan berbagai pose foto yang tergolong ilegal untuk dilakukan ASN jelang pemilu melalui akun Instagram resminya, padahal perlu diketahui bahwa ASN dilarang berkampanye.

Secara hukum, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 9 Ayat (2 UU ASN) yang menyatakan secara tegas pekerja ASN harus bebas dari pengaruh dan campur tangan partai politik.

Larangan dan himbauan netralitas ASN ini sejatinya dibuat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. 

Situasi ini menuntut adanya tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa aparatur negara bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Kristian Pongdatu dalam keterangannya menyatakan, surat resmi dari Pemprov Sulut memiliki QR Code yang sah atau dapat terbaca di sistem.

Kristian menjelaskan, surat resmi Pemprov Sulut terdaftar dalam sistem dalam Unit Layanan Administrasi atau ULA. Segala administrasi bisa dicek keabsahannya lewat sistem aplikasi itu.

88