Home Hukum Korupsi Potong Bonus ASN, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK

Korupsi Potong Bonus ASN, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau Gus Muhdlor. Ia ditahan terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Johanis menjelaskan Gus Muhdlor selaku bupati membuat aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatanganinya. Bahwa ada penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA,” jelas Johanis.

Besaran potongan itu yakni 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Agar terkesan tertutup, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA,” ucapnya.

Setiap kali selesai penyerahan uang, Siska Wati selalu melaporkannya pada Ari Suryono. Di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

“Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik,” imbuh Johanis.

Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

112