Home Pemilu 2024 Jamin Hak Tersangka dalam Pemilu, KPK Fasilitasi Pencoblosan di Rutan

Jamin Hak Tersangka dalam Pemilu, KPK Fasilitasi Pencoblosan di Rutan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI Jakarta akan memfasilitasi para tahanan KPK untuk dapat melakukan pencoblosan surat suara dalam pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di dua lokasi yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal.

“Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah Tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal),” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).

Menurut Ali, pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah tujug orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan.

“Fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para Tahanan KPK. Di mana Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Ali.

32