Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum para korban pelecehan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya tidak melihat adanya empati dari Chief Operating Officer (COO) Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendra Praja yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Mellisa mengatakan, hal ini terlihat dari gestur Sarah dan tim kuasa hukumnya saat sejumlah korban hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa body checking yang mereka alami.
“Ketika para korban menceritakan dan itu menimbulkan traumanya kembali, beberapa kali kami melihat terdakwa dan kuasa hukum seperti tersenyum dan cengengesan dan tidak menunjukkan empati maupun rasa bersalah,” ucap Mellisa Anggraini memberikan keterangan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/2).
Mellisa menyampaikan, Sarah pun membantah pernah meminta izin untuk melakukan body checking, termasuk untuk memfoto tubuh korban.
“Terdakwa juga membantah kalau dirinya kerap membentak-bentak para kontestan dalam hal ini para korban. Terdakwa juga membantah melakukan body shaming,” jelas Mellisa.
Atas bantahan yang disampaikan terdakwa, para korban tetap berpegang pada keterangan mereka. Menurut Mellisa, berdasarkan keterangan dari empat orang saksi yang hadir, terdapat kesesuaian informasi. Menurutnya, hal pertama yang terkonfirmasi adalah peristiwa body checking benar terjadi.
Kemudian peristiwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh terdakwa atas perintah atasannya. Namun, hingga saat ini, belum jelas siapa atasan yang dimaksud.
Tim kuasa hukum menyampaikan, ada fakta baru yang terbuka dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (19/2) malam.
”Ternyata, di dalam keterangan tersebut, ada dari salah satu direktur yaitu project of director-nya Miss Universe juga ada di dalam ruangan dan hadir (saat body checking),” kata Mellisa.
Ia menilai, kehadiran salah satu direktur mengindikasikan kalau proses body checking sudah mendapat persetujuan dari pimpinan direksi selaku penyelenggara Miss Universe. Artinya, pihak penyelenggara sejak awal telah berniat untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh peserta yang berjumlah 30 orang.
Meski demikian, saat ini hanya 8 orang peserta yang melaporkan peristiwa body checking ini sebagai tindakan pelecehan seksual. Empat di antaranya sudah memberi kesaksian di persidangan. Sementara, empat sisanya masih diupayakan untuk hadir di depan majelis hakim. Patut diketahui, sidang berlangsung tertutup.
Atas tindakannya, Andaria Sarah Dewia dianggap melanggar dakwaan primer yang dikenakan adalah pasal 14 ayat 1 huruf a juncto pasal 15 ayat 1 huruf e UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.