Home Hukum Korupsi Batik Rp881 Juta, Jaksa Jerat Ketua Perangkat Desa se Sumatera Selatan

Korupsi Batik Rp881 Juta, Jaksa Jerat Ketua Perangkat Desa se Sumatera Selatan

Palembang, Gatra.com- Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel Agus Sumantri ditetapkan tersangka atas kasus Korupsi pengadaan bahan pakaian batik senilai Rp881,3 juta tahun 2021.

Penetapan Agus Sumantri sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024, 21 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan siaran pers yang dibagikan penerangan dan hukum Kejati Sumsel, bahwa Agus Sumantri resmi ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021.

Masih dalam siaran pers Kajaksaan, tersangka Agus Sumantri yang merupakan Ketua PPDI aktif periode 2020-2025 ini sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Disebutkan juga bahwa dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Agus Sumantri. Yaitu membuat pertanggung jawaban fiktif sekaligus mark up terhadap pengadaan bahan pakaian batik.

Pakaian batik itu pada tahun 2021 akan dibagikan kepada perangkat desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel. Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp883,1 juta lebih.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Agus Sumantri yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Fumah tahanan klas 1 A pakjo, guna kepentingan penyidikan," ungkap Kasi Tindak pidana khusus Kejari Palembang Ario Aprianto SH MH melalui whatsaap.

Ario menerangkan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan pihak lainnya akan tetapi masih melihat perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Palembang. "Akan kita informasikan lagi apabila nanti ada update terbaru terkait penyidikan perkara ini," katanya.

818