Jakarta, Gatra.com - Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, mewajibkan penyedia layanan kesehatan menyelenggarakan sistem Rekam Medis Elektronik (RME). Kebijakan ini diperkuat dengan akselerasi integrasi faskes ke SatuSehat.
Namun, masih banyak faskes yang belum menyelenggarakan RME dan melakukan integrasi ke platform SatuSehat. Pasalnya, faskes menghadapi tantangan seperti kekurangan sumber daya manusia yang memahami sistem, infrastruktur digital yang belum memadai, dan pertimbangan biaya untuk beralih ke sistem digital.
Lebih lagi, ada urgensi bagi faskes untuk segera menerapkan RME. Belum lama ini, pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan status akreditasi sebagai sanksi bagi faskes yang tidak sama sekali melaksanakan penyelenggaraan RME dan mengintegrasikan sistem informasi ke SatuSehat paling lambat 31 Juli 2024. Hal tersebut tertuang pada dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan yang dibagikan ke faskes-faskes di seluruh Indonesia.
Solusi Lewat Digitalisasi Sistem
PT Sentosa Medika Sejahtera selaku perusahaan teknologi kesehatan terpercaya, menghadirkan solusi bagi faskes untuk menjalankan digitalisasi sistem lewat UPMEDIK, platform Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan Klinik berbasis 100% cloud.
Windy Aprilyanti, S.M., Manajer Operasional PT. Sentosa Medika Sejahtera mengatakan, “Kami berkomitmen untuk ikut serta dan menjadi bagian penting dalam transformasi digital dunia kesehatan Indonesia dengan memberi kontribusi nyata dalam menyediakan sistem manajemen kesehatan yang lengkap, bagus, canggih, dan mudah dipakai oleh semua faskes, baik besar maupun kecil, dan seluruh tenaga kesehatan, baik tua dan muda. Komitmen ini salah satunya kami wujudkan dengan menghadirkan Upmedik yang memudahkan faskes untuk menerapkan sistem RME dan digitalisasi operasional secara komprehensif.”
Sistem Upmedik telah terintegrasi secara eksternal dan internal untuk mempermudah tenaga kesehatan faskes dalam mengoperasikannya. Dari sisi bridging eksternal, Upmedik sudah 100% ter-bridging ke SATUSEHAT, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan: Vclaim, Aplicares, i-care, MobileJKN dan Antrean Online), dan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs).
Dari sisi bridging internal, Upmedik menerapkan Single Entry Data untuk meminimalkan human error, duplikasi data, dan akan bisa diakses oleh semua tenaga kesehatan yang memiliki hak akses ke data tersebut. Hal ini dibuktikan dari pengumpulan berkas elektronik untuk keperluan klaim di ruang Casemix yang tak perlu lagi menunggu berkas manual.
Upmedik juga telah terdaftar di Kementerian Informasi (Kominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan telah bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), yaitu PT. Tilaka Nusa Teknologi (https://tilaka.id), untuk menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan digital secara sah.
PT Sentosa Medika Sejahtera, yang konsisten menggunakan dan mengikuti teknologi terbaru, merancang SIMRS Upmedik dengan mengutamakan kemudahan penggunaan, kepraktisan operasional, dan keterjangkauan bagi faskes. Upmedik akan mengimplementasi SIMRS dan layanan pendukungnya untuk mengolah data faskes secara menyeluruh, mulai dari server, database, upgrade, update, maintenance, serta request modul dan fitur baru.
Faskes yang ingin menggunakan Upmedik pun tak perlu menunggu lama untuk meluncurkan sistem karena grand launching bisa dilakukan hanya dalam waktu 2–4 minggu. Lebih lanjut, Upmedik juga menawarkan harga yang terjangkau demi mendorong kesetaraan akses digitalisasi bagi faskes dengan berbagai skala di Indonesia, termasuk untuk rumah sakit dan klinik kecil sekalipun.
Klaim BPJS Jadi Mudah
Menurut Direktur Rumah Sakit Yadika Pondok Bambu dr. Steffanus Sumarsono mengatakan, “SIMRS Upmedik telah menciptakan kemajuan revolusioner di RS Yadika Pondok Bambu dengan pengalaman digitalisasi terbarukan, di mana saat ini kami sudah 95% paperless dan tengah menuju 100%. Upmedik pun mampu mempercepat pelayanan dan meminimalkan jumlah antrean di bagian pendaftaran karena pasien bisa mendaftar via smartphone baik melalui portal pasien ataupun dari MobileJKN. Upmedik juga membuat proses klaim BPJS Kesehatan jadi lebih mudah dan cepat karena hanya dengan satu kali klik kami bisa mengunduh 1 zip file yang isinya adalah berkas RME pasien rawat jalan dan rawat inap dalam satu bulan yang rata-rata jumlahnya sekitar 4.000 episode.”
Dalam pernyataannya lewat pers rilis, dr. Steffanus Sumarsono mengapresiasi tim Upmedik yang selalu siap sedia 24 jam dan 7 hari seminggu dengan pelayanan yang profesional, cepat, dan tanggap. “Upmedik pun menjamin akan menerapkan keamanan siber yang terdepan untuk perlindungan sistem, juga data rumah sakit dan pasien. Jadi kami tak perlu khawatir informasi sensitif di dalam sistem akan mengalami kebocoran, termasuk saat sistem melakukan upgrade dan update," tambahnya.
Hadir sejak 2017, Upmedik yang telah dipercaya faskes-faskes dari DKI Jakarta, Tangerang, Kuningan, Sumatera Selatan, hingga Nusa Tenggara Timur. Dengan berbagai keunggulannya, Upmedik menjadi solusi tepat bagi faskes untuk melakukan digitalisasi di dalam operasional tanpa perlu biaya besar untuk membangun infrastruktur digital maupun menyiapkan tim IT khusus untuk pengolahan software dan data.