Jakarta, Gatra.com - Prudential Indonesia memberikan tanggapan atas isi podcast Advokat Alvin Lim yang membahas pengaduan dari Nico Senjaya, seorang kuasa hukum dari nasabah dari PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance yang mendapatkan penolakan pengajuan klaim.
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen mengungkapkan bawa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui investigasi dan verifikasi.
“Prudential Indonesia berkomitmen mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian terhadap setiap keluhan nasabah, dan berharap segera menemukan titik terang dan solusi permasalahan yang disampaikan.” ujar Karin Zulkarnaen kepada Gatra.com, Selasa (27/2).
Karin menegaskan bahwa salah satu prinsip asuransi adalah utmost good faith atau itikad baik dalam memberikan semua informasi dengan lengkap dan jujur. Untuk itu, Prudential Indonesia mengimbau kepada seluruh nasabah atau calon nasabah untuk jujur dan terbuka menyampaikan semua informasi, fakta dan riwayat kesehatan sebelumnya saat membeli polis asuransi.
“Sebelum membeli polis asuransi. Tujuannya adalah agar manfaat proteksi yang ditawarkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan pemegang polis. Adapun kondisi yang termasuk ke dalam pre-existing condition meliputi berbagai riwayat penyakit yang sudah/belum terdiagnosis, tetapi diketahui dengan sadar oleh nasabah/calon nasabah ketika mendaftar polis asuransi.” tegas Karin.
Prudential Indonesia, lanjut karin juga mengimbau nasabah/calon nasabah untuk mempelajari dengan seksama setiap produk asuransi yang akan dibeli agar manfaat proteksinya optimal.
“Apabila terdapat pertanyaan atau keluhan terkait produk dan layanan asuransi, nasabah atau calon nasabah dapat menghubungi tenaga pemasar atau perusahaan asuransi secara langsung lewat berbagai jalur komunikasi resmi yang telah disediakan,” kata Karin.
Sebelumnya, Alvin Lim menerima pengaduan permasalahan klien Nico Senajaya yang bernama Linda Sari yang memiliki beberapa polis di Prudential, salah satunya adalah untuk penyakit normal dan penyakit kritis. Hanya saja, ketika mengajukan klaim atas penyakit kritis, pihak asuransi menolak membayar klaim tersebut.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Alvin Lim meminta agar pihak Prudential untuk segera bertindak merespons permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak berniat menjelekkan citra perusahaan asuransi, namun hanya sebatas memberikan informasi yang terjadi di masyarakat.
"Tujuan kami bukan mau menjelekkan perusahaan Anda, tapi ini adalah masukan, apa yang terjadi nyata di masyarakat.” tegas Alvin Lim.
Nico memandang bahwa penolakan klaim polis oleh sebagai hal yang mengada-ada yang dilakukan oleh PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance.
"Pada bulan September dan Oktober tahun saat klien saya menjalani perawatan untuk penyakit normal, asuransi telah menanggung seluruh biaya tersebut yang dimana hal tersebut memang merupakan manfaat dari polis asuransi kesehatan miliknya," bebernya.
Nico Senjaya mengaku heran lantaran kliennya tidak bisa mengklaim manfaat dari polis asuransi yang diperuntukkan untuk jenis penyakit kritis yang dideritanya yaitu Giant Saccular Aneurysm.
Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak asuransi adalah dikarenakan Linda Sari memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra, padahal penyakit tersebut tidak pernah dimiliki oleh kliennya dan tidak pernah pula kliennya menyampaikan hal tersebut kepada pihak Prudential.