Home Keuangan UU PDP Bakal Berlaku, DBS Indonesia: Bank Wajib Lindungi Data Nasabah

UU PDP Bakal Berlaku, DBS Indonesia: Bank Wajib Lindungi Data Nasabah

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Bank DBS Indonesia, Yosea Iskandar, mengatakan Perlindungan Data Pribadi (PDP) nasabah merupakan tanggung jawab bank yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi dan penerapan praktik terbaik dalam pengelolaan data dan informasi.

Hal ini disampaikannya dalam acara FGD Legal Talks series IKA FH Unpad 'Penyelarasan Ketentuan Data Pribadi terhadap Perbankan Menuju Berakhirnya Masa Penyesuaian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi' di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

Dirinya memandang, komitmen bank dalam melindungi data dapat membangun kepercayaan nasabah yang akan mendukung keberlanjutan usaha sektor perbankan.

“Komitmen terhadap pelindungan data bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan nasabah yang akan mendukung keberlanjutan usaha sektor perbankan,” ujar Yosea.

Adapun, tanggung jawab hukum yang perlu dipenuhi oleh bank terhadap nasabah, lanjut dia, meliputi tanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, perlindungan konsumen, penyelesaian pengaduan, pemrosesan data, perbuatan melawan hukum, dan perbuatan pihak lain.

Tak hanya itu, ada empat kewajiban bank terkait data dan informasi yang harus dilakukan untuk melindungi PDP nasabah. Salah satu kewajibannya adalah kerahasiaan, sebagaimana tercantum dalam POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasian dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen, baik perorangan maupun korporasi. Dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar pemrosesan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan PDP,” kata Yosea.

Selain itu, kewajiban lainnya berupa tindak pidana pencucian uang, data elektronik, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Lebih jauh, Yosea juga menyebut bahwa tantangan yang dihadapi sektor perbankan kini adalah penetapan standar baku yang menjadi tolak ukur proses pembuktian untuk insiden yang terkait data nasabah.

“Bagaimana sektor perbankan dapat memiliki standar baku untuk dipakai sebagai rujukan, sekaligus tolak ukur proses pembuktian dalam setiap insiden yang terkait dengan data dan/atau informasi nasabah,” ungkapnya.

552