Home Hukum Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim Polri

Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com- Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan pihak produksi film Vina Sebelum 7 Hari (2024)ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka menuding film yang diangkat dari kasus pembunuhan Vina itu telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi menggiring opini yang memengaruhi proses penyidikan.

Ketua ALMI Zainul Arifin menjelaskan aduan yang dilayangkan kepada Bareskrim Polri dilakukan setelah awalnya hendak membuat laporan polisi (LP), namun dianggap masih ada beberapa bukti yang kurang.

"Bukan ditolak (LP), kalau dumas sudah kita sampaikan, kalau dumas itu aduan masyarakat itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti," kata Zainul saat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/5)

Kendati demikian, Bareskrim meminta ALMI untuk mengadukan dulu film Vina Sebelum 7 Hari itu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tapi karena film belum beredar di televisi, organisasi advokat itu juga harus mengadukan film ke Lembaga Sensor Film (LSF) selaku lembaga yang meloloskan penayangan film di bioskop. ALMI menyatakan akan mengikuti arahan itu.

Nantinya aduan ALMI ke KPI maupun LSF untuk mengulas soal delik dugaan pelanggaran pidana, sesuai Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

"Namun barang tentu harus memenuhi tahapan yang pertama dulu, yaitu harus di-cross check dulu apakah ini masuk dalam ranah komisi penyiaran terkait dengan beredarnya film tersebut ataukah tidak," lanjutnya.

"Ketika ini sudah terkonfirmasi, maka bisa masuk ke ranah hukumnya. Maka PR kami setelah dari sini pasti kami akan mengajukan keberatan atau laporan ke komisi penyiaran," tambahnya.

Alasan Zainul mengadukan hal ini, karena 'Film Vina: Sebelum 7 Hari' dianggap telah membuat kegaduhan yang bisa mengganggu proses hukum aparat kepolisian dengan narasi di luar konteks.

"Tapi terkait dengan almarhum Vina, ini kasusnya belum final dan masih dalam proses penegakan hukum. Kalau ini di-by time dan terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik," ucapnya.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam akhirnya terkuak kembali setelah Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan Pegi Setiawan adalah otak pembunuhan Vina dua sejoli itu.

Namun dalam perjalanan kasusnya, polisi turut menganulir dua nama DPO yakni Andi dan Dani. Keputusan itu setelah memastikan bahwa Pegi adalah tersangka terakhir dalam kasus ini.

77