Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan terkait aliran dana antara dirinya dengan anggota TNI, Danil Afrianto. Aliran dana ini diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan di lingkungan MA.
Aliran dana ini terjadi ketika Hasbi tengah melakukan kunjungan kerja ke Italia, Eropa pada 4-14 Juni 2022 silam. Saat itu, Hasbi ditemani oleh istrinya.
“Apakah pada saat terdakwa di Italia, benar ada istri saudara kemarin di berita acara pemeriksaan (bap) di perkara lain, pinjam atau menggunakan uang dari Danil Afrianto?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Awalnya, Hasbi mengaku tidak ingat persis alasan istrinya meminjam uang senilai Rp50 juta kepada Danil yang merupakan staf umum di MA. Hasbi menduga, ada hal yang mendesak hingga istrinya meminjam kepada Danil.
“Saya tanya ke istri saya, kenapa kok dengan Danil, dia bilang kan juga pernah jual mobil dengan Danil, karena dia punya teman dealer, ya di pikiran dia, di saat mendesak seperti itu, kepikiran Danil di otak dia,” jelas Hasbi.
Meski demikian, jaksa menyangsikan pernyataan Hasbi. Terlebih, mengingat jabatan Hasbi dan pinjaman yang totalnya Rp 50 juta.
“Saat itu emang gak ada saldo Rp50 juta, baik di rekening saudara atau istri saudara?” tanya jaksa.
Hasbi berdalih, dirinya tidak tahu banyak mengenai ATM atau rekeningnya. Ia mengaku kartu ATM sering hilang.
Mendengar jawaban ini, Jaksa pun memperlihatkan barang bukti berupa status rekening atas nama Hasbi Hasan dan istrinya.
“Ini (rekening) atas nama saudara Hasbi Hasan di posisi saldo akhir di tanggal 31 Mei, Rp 526.345.018,00. Benar ya?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Hasbi singkat.
Jaksa pun mencecar mengenai isi rekening istri Hasbi. Namun, Hasbi mengaku tidak tahu betul mengenai status rekening istrinya itu.
Berdasarkan barang bukti yang ditunjukkan jaksa, rekening milik istri Hasbi Hasan diyakini saat itu memiliki saldo senilai Rp147.455.104,00.
“Artinya, masih cukup digunakan untuk transaksi. Bagaimana saudara? Apakah memang itu pinjaman atau pemberian dari Danil Afrianto?” cecar Jaksa lagi.
Hasbi mengaku, uang Rp 50 juta itu adalah pinjaman dan sudah langsung dikembalikan usai ia kembali dari Eropa. Terkait hal ini, jaksa pun tidak mencecar lebih jauh.
Dalam dakwaan, Danil Afrianto disebutkan terlibat dalam salah satu rangkaian penyerahan uang gratifikasi kepada Hasbi Hasan. Danil disebutkan, pada 22 Februari 2021, menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp 100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai kepada Hasbi Hasan.
Dalam kasus perkara ini, Hasbi Hasan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara kasasi terkait Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.