Jakarta, Gatra.com - Putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengakui ikut menerima fasilitas dari Kementerian Pertanian. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5).
“Sebisa mungkin kami komunikasi (dengan SYL) walaupun lewat telepon. Tidak sering setiap bulan membawa cucu untuk bertemu (SYL). (Tiket) jadi awal saat pak menteri jadi menteri kami kebiasaan beli sendiri sehingga ada waktu dari biro umum beritahu kalau ada yang mau berangkat silakan lapor kami jadi itu jadi kebiasaan kami,” kata Kemal menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Potoh.
“Sama dengan penempatan biasanya bukan bisnis jadi bisnis kami ikut saja. Awalnya mereka (Biro Umum Kementan) menawarkan, kami laporkan jadi kebiasaan. Garuda biasanya sejak 2020-an atau 2021,” ujarnya.
Ditanya hakim terkait pembiayaan renovasi kamar, Kemal membantah menerima uang dari Kementan. Ia kemudian mengakui ada tawaran dari biro umum untuk servis mobil dinas SYL di Makassar seniali Rp 111 juta. “Pada saat itu 2023 kasus sudah dengan KPK kami sudah tidak berani minta itu ditawarkan ke saya,” imbuhnya.
Kemal juga tidak membenarkan menggunakan uang Kementan untuk makan keluarganya. Menurutnya ada uang makan yang di-reimburse ke Kementan jika hanya ada tamu dari SYL yang juga dihadiri SYL. Ia juga mengaku terpaksa untuk ikut umrah bersama keluarga karena paksaan SYL dan Kasdi Subagyono.
“(Acara anak) iya sunatan saat Pak SYL jadi menteri, di Makassar di rumah Pak Syahrul dan itu pada saat itu tamunya banyak banget kami tidak sanggup biaya makanannya. Biro umum makan minum dan tendanya melekat yang menawarkan untuk membayar,” jelasnya.
Dalam perkara ini SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Imam Mujjahidin Fahmid, Panji Harjanto didakwa telah melakukan pemerasan kepada seluruh pejabat eselon I Kementan dalam periode 2020-2023. Serta, diduga menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.
Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.