Home Hukum PH Sebut Dakwaan Tidak Cermat dan Jelas, JPU: SYL Aja Mengerti

PH Sebut Dakwaan Tidak Cermat dan Jelas, JPU: SYL Aja Mengerti

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah poin dalam nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengatakan dakwaan jaksa tidak cermat dan jelas dalam menjelaskan unsur-unsur dakwaan dan cara terdakwa melakukan tindak pidana.

“Sebagaimana uraian, maka surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yaitu uraian secara cermat jelas dan lengkap berkenaan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, cara tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa, serta adanya peran pihak lain,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Jaksa menilai, justru penasehat hukum yang tidak cermat dalam membaca surat dakwaan sehingga mereka bingung sendiri. Jaksa menilai, dakwaan sudah jelas karena terdakwa sendiri mengaku sudah paham dengan isi dakwaan.

“Selain itu, pada saat ditanyakan majelis hakim dalam persidangan (usai pembacaan dakwaan), terdakwa (SYL) juga sudah menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum,” lanjut Jaksa.

Selanjutnya, Jaksa menilai, keberatan yang disampaikan oleh pengacara justru menunjukkan pihak mereka yang gagal paham atau pura-pura tidak mengerti pada surat dakwaan yang telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.

Untuk membuktikan dakwaan mereka telah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap, jaksa pun membacakan beberapa poin kronologis dalam dakwaan primer.

“Bahwa terdakwa SYL selaku Mentan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, pada bulan Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Kementerian RI di Jalan Harsono RM 3 Jakarta Selatan, di Rumah Dinas Mentan, Jakarta Selatan sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ucap Jaksa membacakan poin dakwaan.

Selain itu, Jaksa juga menyampaikan, SYL memerintahkan Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmi, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, serta Ajudan Pribadi Mentan, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat eselon 1 tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahkan atau dinonjobkan oleh terdakwa,” lanjut Jaksa.

Kemudian, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa, pejabat tersebut diminta agar mengundurkan diri.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44,5 miliar,” ucap jaksa lagi.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

33