Merangin, Gatra.com - Kejaksaan negeri cabang Bangko masih menunggu hasil audit dari BPK kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan pertanian pada dinas pertanian Merangin, di provinsi Jambi.
“Jika hasil audit keluar, maka kejaksaan akan melakukan gelar perkara dan merekonstruksi kasus hukumnya untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Kajari cabang Merangin Tri Widodo melalui kasi intel Kejari cabang Bangko, Ari, pada Kamis (21/3).
Ari mengatakan pihaknya sejauh ini sudah bekerja dengan mengumpulkan semua bukti bukti terkait dugaan kasus korupsi pada dinas pertanian Merangin.
"Kita sudah mengumpulkan bukti pendukung terkait dugaan kasus korupsi, pada dinas pertanian, dan tinggi menunggu hasil audit BPK saja," katanya.
Soal siapa bakal calon tersangkanya, Ari mengatakan ada sejumlah nama yang mengarah tersangkanya yang sudah di kantongi, namun belum bisa diungkapkan ke publik.
"Dari sejumlah saksi yang kita mintai keterangan dan bukti bukti lainya, kita sudah mengarah pada nama yang bakal jadi calon tersangka. Yang jelas jika hasilnya sudah keluar, kita akan jelaskan ke publik dan jika sudah ada tersangkanya maka akan kita tahan," ujarnya.
Terkait pemeriksaan eks kepala dinas pertanian Bangko, yang saat ini menjabat di propinsi Jambi, Ari mengatakan dapat saja dipanggil sewaktu-waktu dengan tetap berkoordinasi dengan Kejati Jambi.
"Untuk pemeriksaan pejabat di Jambi, kita berkoordinasi dengan pihak Kejati Jambi. Sebenarnya ini hanya prosedur saja dan untuk mempermudah pemeriksaan sebab lokusnya di Merangin," ucapnya lagi.
Adapun Romusdar, mantan kadis pertanian Merangin yang di konfirmasi melalui nomor telepon selulernya, tidak menjawab dan pesan WhatsApp yang di kirim dan tidak mendapatkan balasan.