Home Pemilu 2024 Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan PSU Total

Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan PSU Total

Jakarta, Gatra.com - Pasangan Calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penyerahan dokumen Ganjar-Mahfud diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis.

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai. Dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024,” ucap Todung saat konferensi pers usai penyerahan berkas gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Todung menyampaikan, berkas dokumen permohonan PHPU Ganjar-Mahfud mencapai 151 halaman. Jumlah ini belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran lainnya.

Meski tidak menjelaskan secara detail mengenai berkas yang disampaikan, Todung menegaskan, inti permohonan Ganjar-Mahfud adalah meminta agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

“Kami meminta diskualifikasi kepada Paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika,” kata Todung.

Ia mengatakan, pelanggaran-pelanggaran ini sudah terbukti dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah meloloskan putusan 90.

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari terkait dengan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres), juga dinilai menjadi bukti yang menguatkan gugatan PHPU Ganjar-Mahfud.

Todung mengatakan, jika gugatan mereka diterima oleh MK, mereka memohon agar majelis hakim juga memerintahkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kemudian juga, tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia,” lanjut Todung.

Ia menegaskan, PSU harus dilakukan di seluruh Indonesia, bukan hanya di satu atau dua tempat. Kemudian, sebelum ada PSU, MK juga dimohonkan agar dapat membatalkan putusan KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” kata Todung.

Berdasarkan pantauan Gatra, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan sejumlah berkas dalam empat kontainer plastik berukuran besar. Rombongan hadir sekitar pukul 16.45 WIB. Proses pemeriksaan berkas berlangsung hingga sekitar pukul 17.56 WIB.

Ganjar dan Mahfud tidak hadir dalam proses penyerahan berkas gugatan PHPU. Namun, Ketua TPN, Arsjad Rasyid, terlihat mengawal proses ini bersama dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Selain Todung Mulya Lubis, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga diisi oleh pengacara Maqdir Ismail, Wakil Deputi Hukum TPN, Henry Yosodiningrat, dan sejumlah pengacara lainnya. Todung mengatakan, ada 81 pengacara yang akan membela paslon nomor 3 di MK.

Beberapa kader PDIP juga terlihat hadir memantau. Mereka adalah Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, dan Komarudin Watubun.

47