Home Hukum Nurut Perintah Achsanul, Sespri Ungkap Sadikin Tak Tahu Koper Isi Duit Rp 40 M BTS 4G

Nurut Perintah Achsanul, Sespri Ungkap Sadikin Tak Tahu Koper Isi Duit Rp 40 M BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris pribadi (Sespri) terdakwa Sadikin Rusli, Aviana Yusuf mengaku atasannya tidak tahu asal uang Rp40 miliar yang diterimanya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022. Aviana mengatakan, Sadikin menerima uang dalam koper tersebut, murni karena perintah dari Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi.

Hal ini terungkap saat Aviana dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo untuk terdakwa Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Aviana menjelaskan, sebelum mereka tiba di Hotel Grand Hyatt, Sadikin sudah tahu kalau dirinya diminta untuk menerima sesuatu. Permintaan itu disampaikan ke Sadikin melalui telepon oleh Achsanul.

“Saya tidak dengar (pembicaraan secara langsung). Tapi, Pak Sadikin cerita ke saya. Pak Achsanul bilang, katanya, ‘Eh ini ada paket tolong ambilin dulu dong',” ucap Aviana saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Aviana mengaku dirinya tidak menemani Sadikin ketika mengambil ‘paket’ yang dimaksud. Ia hanya diam di kamar 902 yang telah dipesan untuknya dan Sadikin bermalam.

Lalu, ketika Sadikin kembali ke kamar, ia sudah membawa satu koper berukuran cukup besar dan berwarna gelap. Aviana mengatakan, koper itu sempat dibuka dan berisi pecahan 100 dolar Amerika yang nilainya setara Rp40 miliar.

“Saya nanya, ini uang banyak banget, dari mana ini. Pak Sadikin gak tahu, bilangnya gak tahu,” kata Aviana.

Pernyataan Sespri Sadikin ini disangsikan oleh majelis hakim.

“Kok tidak tahu dia terima?” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.

“Kan disuruh (oleh Achsanul),” jawab Aviana.

Hakim pun meminta Aviana untuk menjelaskan lebih lanjut kejadian dalam kamar 902, ketika koper sudah mereka buka. Namun, Aviana justru memulai cerita sejak Sadikin baru tiba di kamar.

“Jadi, pas sampai di kamar, terus udah gitu Pak Sadikin bilang, ini apa ya isinya. Kok berat. Kok disuruh, bilang paket ternyata koper. Kok berat pas ditarik juga. Terus, Pak Sadikin juga bilang, ‘Kenapa yak kok disuruh pakai kode garuda’," jelas Aviana.

Seperti yang diketahui, ‘Garuda’ merupakan kode yang disepakati oleh Achsanul bersama dengan terdakwa Irwan Hermawan yang kemudian diteruskan kepada terdakwa Windi Purnama untuk memuluskan proses penyerahan uang Rp40 miliar ini.

Namun, majelis hakim mencoba menggali keterangan Aviana terkait ‘garuda’ yang dimaksud. Hakim Ketua Fahzal sempat bertanya apakah yang dimaksud Aviana ada maskapai penerbangan Garuda, yang mungkin saja terlihat dari label identifikasi yang bisa ditempel pada koper.

Namun, Aviana mengaku tidak melihat tempelan apapun pada koper yang dibawa oleh Sadikin ke kamar 902.

“Berapa dolar (jumlah uang), saudara gak tahu ya?” tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri lagi.

“Di dalam koper tersebut ada notes-nya. Ada catatan,” jawab Aviana.

Sespri Sadikin ini mengatakan, dalam koper tersebut ditulis, jumlah uang yang ada senilai 2,640 dolar Amerika atau setara Rp40 miliar.

Aviana mengatakan, koper ini pun segera diambil oleh Achsanul langsung, sekitar Maghrib pada hari yang sama.

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi didakwa telah melakukan korupsi dengan menerima uang senilai Rp 40 miliar untuk mengupayakan hasil pemeriksaan keuangan terhadap pengadaan proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sementara, Sadikin Rusli terlibat dalam kasus perkara ini karena menjadi perantara dalam penerimaan uang yang disebutkan.

Atas tindakannya, Achsanul Qosasi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

98